Tarif dasar Listrik mulai tanggal 01 Juli 2017 NAIK LAGI
WARTAPAGI.id - Mulai 1 Januari 2017, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA sudah mengalami penyesuaian, dan secara bertahap harus membayar sesuai tarif normal.
Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Berdasarkan aturan itu, penyesuaian tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, berubah sekitar 30% di tiap tahap.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Pelanggan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100%. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang memang perlu dibantu," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, kepada detikFinance, Senin (1/5/2017).
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh akan disesuaikan menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sementara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.
Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
Tarif listrik bagi rumah tangga
1. R-1/900 VA Rp 605/kWh
Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu)
Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM :
1. 1 Januari-28 Februari: Rp 791/kWh
2. 1 Maret-30 April: Rp 1.034/kWh
3. 1 Mei-31 Juni: Rp 1.352/kWh
4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment
Michael Agustinus - detikFinance
Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Berdasarkan aturan itu, penyesuaian tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, berubah sekitar 30% di tiap tahap.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Pelanggan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100%. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang memang perlu dibantu," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, kepada detikFinance, Senin (1/5/2017).
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh akan disesuaikan menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sementara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.
Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
Tarif listrik bagi rumah tangga
1. R-1/900 VA Rp 605/kWh
Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu)
Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM :
1. 1 Januari-28 Februari: Rp 791/kWh
2. 1 Maret-30 April: Rp 1.034/kWh
3. 1 Mei-31 Juni: Rp 1.352/kWh
4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment
Michael Agustinus - detikFinance