Cara Membuat Sim C 2019 Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Dalam berkendara, sudah pastinya kita harus fokus dan berhati –hati agar tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan. Tidak lepas dari itu semua untuk bisa berkendara dengan Aman, khususnya di area yang tertib lalu lintas Anda harus memiliki kelengkapan surat yang sudah ditentukan. Surat –surat Tersebut berupa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan berbagai surat kelengkapan yang lainnya.
Jika Anda belum memilikinya sebaiknya Anda segera untuk mulai mengurusnya. Khususnya pada article ini diperuntukkan untuk Anda yang ingin mengurus atau membuat Sim C pada tahun 2019. Bagaimana Cara nya? Atau syarat apa saja kah yang perlu dilengkapi? Dan Ketentuan apa saja yang perlu diketahui?
Dengan memiliki SIM, Ini bisa memudahkan Anda untuk berkendara dengan Aman tanpa khawatir ditilang oleh polisi yang sedang bertugas dan juga aman bagi Anda yang tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan kata SIM tidak diberikan dengan mudah begitu saja, tetapi harus mengikuti serangkaian tes meliputi tes teori dan praktik.
Nah, Uraian dibawah ini akan bantu Anda untuk bisa mengetahui proses pembuatan SIM C yang baik 2019 lengkap dengan syarat dan ketentuan. Persiapkan semua persyaratannya terlebih dahulu supaya kalian tidak bolak balik. Jangan mencoba untuk menyogok petugas untuk mempercepat proses pembuatan SIM, Yuk kita simak uraiannya sebagai berikut.
Cara Membuat Sim C 2019 Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Syarat Pembuatan Sim C :
Proses pembuatan SIM C :
Uraian diatas merupakan Cara buat SIM yang dilengkapi dengan syarat dan ketentuan terbaru tahun 2019. Dengan mengetahui seputar informasi ini Anda tidak akan kebingungan lagi, dan tinggal mengikuti proses sesuai prosedur dan melengkapi persyaratannya. Pastikan Anda menyimak baik-baik dan apabila ada yang kurang dimengerti, tanyakanlah pada petugas yang siap untuk bantu Anda.
Apabila ada rekan lain yang membutuhkan informasi serupa, seperti keluarga, sahabat atau teman jangan segan untuk berbagi informasi yang positif ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung. Semoga juga kalian tidak terkena Tilang oleh Petugas karena tidak memiliki surat SIM termasuk STNK.
Jika Anda belum memilikinya sebaiknya Anda segera untuk mulai mengurusnya. Khususnya pada article ini diperuntukkan untuk Anda yang ingin mengurus atau membuat Sim C pada tahun 2019. Bagaimana Cara nya? Atau syarat apa saja kah yang perlu dilengkapi? Dan Ketentuan apa saja yang perlu diketahui?
Dengan memiliki SIM, Ini bisa memudahkan Anda untuk berkendara dengan Aman tanpa khawatir ditilang oleh polisi yang sedang bertugas dan juga aman bagi Anda yang tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan kata SIM tidak diberikan dengan mudah begitu saja, tetapi harus mengikuti serangkaian tes meliputi tes teori dan praktik.
Cara Membuat Sim C 2019 Lengkap Syarat dan Ketentuannya
Syarat Pembuatan Sim C :
- Usia Minimal adalah 17 Tahun
- Mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Melengkapi Formulir pendaftaran
- Lulus teori yang diujikan baik tes teori maupun praktik.
Proses pembuatan SIM C :
- Lengkapi dokumen seperti Fotocopy KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Mengambil Formulir permohonan pembuatan SIM C Baru
- Membayar Asuransi sebesar Rp.30.000 (tidak wajib)
- Melengkapi dan Isi formulir yang telah diambil dengan data diri lengkap dan benar.
- Mengikuti Ujian yakni Ujian tes Teori. Jika dalam tahap ini Anda lulus maka, tahap selanjutnya lakukan Ujian Praktik.
- Apabila Anda sudah lulus semua tes Ujian, Maka Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Sidik Jari dan Foto.
- Setelah semua hal diatas selesai maka Tahap terakhir adalah Mengambil SIM. Anda tidak perlu menunggu lama atau sampai beberapa hari karena Sim akan jadi pada hari itu juga.
Uraian diatas merupakan Cara buat SIM yang dilengkapi dengan syarat dan ketentuan terbaru tahun 2019. Dengan mengetahui seputar informasi ini Anda tidak akan kebingungan lagi, dan tinggal mengikuti proses sesuai prosedur dan melengkapi persyaratannya. Pastikan Anda menyimak baik-baik dan apabila ada yang kurang dimengerti, tanyakanlah pada petugas yang siap untuk bantu Anda.
Apabila ada rekan lain yang membutuhkan informasi serupa, seperti keluarga, sahabat atau teman jangan segan untuk berbagi informasi yang positif ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung. Semoga juga kalian tidak terkena Tilang oleh Petugas karena tidak memiliki surat SIM termasuk STNK.