Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sama Kompaknya! Penyampaian Ketua Komunitas Civil Society Sejalan Dengan Pengacara Brigadir J

Wartapagi.id -- Ferdy Sambo beserta semua tersangka, hadir di Kejagung pada Rabu (5/10/2022), dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Mengungkapkan penyesalannya kepada publik, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maafnya kepada orang tua Brigadir Yosua Hutabarat, setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Inilah Arti Kata Pargoy di Tiktok yang Wajib Anak Gaul Tahu.



Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa hukum Brigadir J), menyebut permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo itu tidak tulus, sebab masih membela istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah. Artinya masih ada pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut Brigadir J sebagai tersangka terhadap istrinya, tutur Kamaruddin.

Saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022), Kamaruddin mengatakan "Kalau tulus minta maaf itu hal yang positif tetapi kalau tidak tulus ya kita tunggu prosesnya. Dari pernyataan dia itu belum tulus karena masih mengatakan istrinya korban. Padahal istrinya pelaku." Jadi seharusnya Ferdy Sambo meminta maaf dengan tak menyebutkan bahwa istrinya tidak bersalah, karena Putri Candrawathi toh ditetapkan sebagai tersangka kan.

Permohonan Ferdy Sambo tidak tulus dan hanya mencari simpati, juga diungkap oleh Irma Hutabarat (Ketua Komunitas Civil Society). Tutur Irma Hutabarat seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022), "Tidak ada gunanya (minta maaf) dan hanya untuk mencari simpati atau justifikasi." Ferdy Sambo bisa menyatakan maaf sejak awal, jika mengakui kesalahannya membunuh Brigadir J, dan "Kalau tulus meminta maaf, harusnya sudah disampaikan sejak awal. Sebab, Yosua (Brigadir J) meninggal di rumah dinasnya," tutur Irma. "Ikuti proses hukum, minta maaf untuk apa? Sudah telat banget, Kalau mau dimaafkan atau tidak, menunggu sampai proses hukumnya," tuturnya lagi.

Perkataan Ferdy Sambo yang kembali membahas kejadian dugaan pelecehan seksual yang telah terbukti tidak dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, tidak diterima oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. kata Kamaruddin, "Awalnya diperkosa di rumah di Duren Tiga karena berhasil saya patahkan, pindah ke tanggal 4 di Magelang berhasil saya patahkan lagi dengan menunjukkan foto almarhum lagi nyetrika dipuji." Cerita bahwa kliennya melakukan tindakan pelecehan seksual selalu berubah ubah dan tidak jelas, ucap Kamaruddin.

Tutur Kamaruddin lagi; "Kemudian pindah lagi tanggal 7 berhasil saya patahkan karena mereka masih coba-coba. Kemudian menginap 1 malam lagi di rumah itu bersama ajudan lain dan asisten rumah tangga kemudian di awal tanggal 8 akhirnya pindah lagi diperkosa entah kapan dan dimana." Juga telah diketahui oleh kekasihnya Vera Simanjuntak, bahwa ancaman pembunuhan kepada Brigadir J telah berlangsung sejak lama, tegasnya. Pungkas Kamaruddin; "19 Juni dia sudah diancam dibunuh, tanggal 21 Juni sudah diancam mau dibunuh, terakhir 7 Juli diancam dibunuh. Kemudian tanggal 8 Juli dibunuh. Artinya dalil dia bohong. Karena ada rekam jejak elektronik yang mengarah ke pembunuhan berencana."

Penyampaian permintaan maaf Ferdy Sambo sebelumnya kepada semua pihak yang terseret dalam kasusnya, terutama kepada keluarga korban. "Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sumber : tvonenews.com

Baca juga : Apa Arti Kata Sabi dalam Bahasa Gaul Percakapan di Media Sosial.

Posting Komentar untuk "Sama Kompaknya! Penyampaian Ketua Komunitas Civil Society Sejalan Dengan Pengacara Brigadir J"