Dinilai Beri Kesaksikan Bohong, Pengacara Bharada E Minta Hakim Jatuhkan Pidana Kepada ART Ferdy Sambo
Dinilai Beri Kesaksikan Bohong, Pengacara Bharada E Minta Hakim Jatuhkan Pidana Kepada ART Ferdy Sambo -- Ronny Talapessy yang adalah merupakan Penasihat hukum Bharada E, merasa geram dengan kesaksian Susi yang adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada sidang yang digelar hari Senin 31 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Baca juga : 6 Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah dengan bahan Alami.
Dalam pembahasan artikel wartapagi.id kali ini akan menjelaskan tentang 'Pengacara Bharada E Minta Hakim Jatuhkan Pidana Kepada ART Ferdy yang Dinilai Beri Kesaksikan Bohong'. Untuk itu diharapkan Anda untuk tetap mengikuti pembahasan ini dari awal hingga selesai, agar artikel wartapagi.id ini bisa berkembang dengan baik.
Dalam persidangan tersebut, Penasihat hukum Bharada E yaitu Ronny Talapessy diberikan kesempatan bertanya-tanya kepada Susi (ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), namun sebelumnya beliau meminta meminta Susi menatap ke arahnya terlebih dahulu, lalu memberikan pertanyaan. Ronny Talapessy sebagai Penasihat hukum Bharada E merasa kecewa atas kesaksian Susi dalam perbincangan itu.
"Saudara saksi tahu tidak ini bisa memberatkan Bharada E," kata Ronny.
"Tidak tahu," timpal Susi.
Penasihat hukum Bharada E yaitu Ronny Talapessy, meminta agar majelis hakim untuk menjerat Susi, dikarenakan ia meyakini penjelasan Susi tidak benar atau bohong.
Ujar Ronny ; "Izin majelis ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terima kasih majelis".
"Baik kami pertimbangkan," respon Hakim .
Memberikan sejumlah pertanyaan kepada Susi, karena Ronny hendak mendalami kejadian pada tanggal 5 Juli 2022 yang lalu.
"Saya tadi perhatiin majelis dan jaksa aja kamu bohongi, apalagi kami penasehat hukum. Saya mau tanya saksi, bisa jelaskan tidak, tanggal 5 itu kegiatannya apa aja?," tutur Ronny.
Susipun menjelaskannya, namun ketidakpuasan Ronny pun terjadi, sehingga harus meminta ijin ke Majelis hakim untuk memutarkan ulang situasi di rumah Magelang lewat rekaman video melalui laptop. Dan sesudah itu Ronny kembali duduk lalu meminta kepada majelis hakim untuk mencek kembali kesaksian empat orang saksi (termasuk Susi) yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ronny mengatakan ; "Izin yang mulia kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan cross check juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama".
Akhir Kata
Demikian yang dapat wartapagi.id sampaikan. Semoga informasi ini mendapat manfaat bagi Anda semua, dimanapun pergi dan berada. Salam sehat dan sukses selalu serta tetap semangat ya. Baca juga : 5 Tips Hidup Sehat dengan Cara Sederhana.
Sumber : Liputan6.com
Posting Komentar untuk "Dinilai Beri Kesaksikan Bohong, Pengacara Bharada E Minta Hakim Jatuhkan Pidana Kepada ART Ferdy Sambo"