Memenuhi Nilai Kriteria Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Sebut Hanya Bharada E
Wartapagi.id -- Disebutkan bahwa hanya Bharada E yang memenuhi nilai kriteria permintaan maaf, pada sidang Kamis 3 Nopember 2022. Berikut kutipannya dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (2/11/2022); "Mengenai nilai permintaan maaf, saya pikir kita semua sudah tahu ya bahwa yang memenuhi kriteria umum permintaan maaf." Sebagaimana saya sampaikan, ada satu rumus permintaan maaf dan harus memenuhi beberapa unsur. Yang pertama adalah mengakui kesalahan dengan sejujur-jujurnya, yang kedua, meminta maaf secara ikhlas dan yang ketiga adalah bertanggung jawab." tutur Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Josua. Nah dari permohonan - permohonan maaf yang disampaikan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Bharada Richard Eliezer yang memenuhi unsur tersebut, menurut Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Josua. Baca juga : Orang kok Doyan Nonton Video Syur? Viral Video Seks Kebaya Merah.
Sebelum kita lanjut, wartapagi.id berikut ini ingin menyampaikan kepada Anda untuk dapat mengikuti terus hingga selesai pemaparan dari kami tentang "Memenuhi Nilai Kriteria Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Sebut Hanya Bharada E", agar artikel ini bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi. Berikut kita lanjutkan penjelasan dari wartapagi.id tentang kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, "Yang lain meminta maaf tapi ada embel-embel, meminta maaf tapi menuduh orang sebagai pelaku kekerasan seksual. Lalu si Putri Candrawathi, meminta maaf tapi mengaku dirinya sebagai korban juga dan ikhlas, Kuat tadi minta maaf tapi tidak merasa bersalah, Ricky Rizal juga sami mawon. "terangnya "Apakah salah ketika klien saya yang juga orangtua almarhum itu hanya menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer? itu kan hak prerogatif mereka".
Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan mendapatkan hal-hal meringankan, ini disampaikan oleh Tim Pengacara Keluarga Brigadir J, karena permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban. Berikut kutipannya, "Kalau untuk yang lain, sebenarnya masih ada kesempatan, Bang Irwan (Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dan Bang Erman (Kuasa Hukum Ricky Rizal). Andaikan saja nanti para terdakwa ini ketika diperiksa sebagai terdakwa mengungkap yang sebenar-benarnya. Saya yakin itu akan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh Hakim," ucap Martin Lukas Simanjuntak. "Kami pun janji, kalau kedua terdakwa ini nanti saat pemeriksaan terdakwa mengungkap yang sebenar-benarnya. Saya sendiri bersama Bang Kamarudddin dan juga bersama keluarga yang akan menuliskan surat resmi ke Pengadilan untuk meminta kedua terdakwa itu untuk diringankan, tapi dengan syarat harus membuka seterang-terangnya, sejujur-jujurnya walaupun itu merugikan para majikannya," sambungnya lagi.
Akhir Kata
Sampai disini dulu ya, pemaparan tentang "Memenuhi Nilai Kriteria Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Sebut Hanya Bharada E". Semoga dapat berguna bagi Anda semua dimanapun berada, serta salam sehat dan sukses selalu. Tetap semangat ya untuk berkarir. Baca juga : AKBP Ridwan Mengaku Ada CCTV Dalam Rumah Saat Yosua Dibunuh.
Sumber : tvonenews.com
Posting Komentar untuk "Memenuhi Nilai Kriteria Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Sebut Hanya Bharada E"