Pemeran Video Kebaya Merah No Sensor 16 Menit Viral di TikTok Sedang Diburu Polisi
Wartapagi.id -- Akhirnya Pemeran Video Kebaya Merah No Sensor 16 Menit Viral di TikTok Sedang Diburu Polisi juga. Merupakan video No Sensor 16 Menit adegan syurr telah beredar luas beberapa hari yang lalu di media maya, membuat Polisi mengambil tindakan untuk memburu pelakunya. Namun sebelum artikel tentang "Pemeran Video Kebaya Merah No Sensor 16 Menit Viral di TikTok Sedang Diburu Polisi" dilanjutkan, wartapagi.id ingin menyampaikan kepada Anda untuk bisa mengikuti terus ulasan dari kami. Tetap dukung terus ya, wartapagi.id ini, agar supaya dapat berkembang lebih maju lagi, terima kasih. Baca juga : Dom dan Sub di Rp Mempunyai Arti.
Merupakan video asusila yang menghebohkan dunia maya, sehingga aksi wanita kebaya merah no sensor tersebut yang merupakan video asusila ini viral di TikTok dan dicari - cari oleh para netizen. Tulis netizen @khgxxx yang dikutip Kamis 3 November 2022, "Skandal Kebaya Merah Tiktok 16 Menit." "video kebaya merah, lagi-lagi video gituan," tulis @0xhaxxx.
Diduga sebagai resepsionis hotel, adegan tersebut dilakukan di sebuah hotel yang diduga ada di Bali. Kejadian ini terlihat bahwa awalnya sang wanita memberikan pelayanan dengan memberikan asbak rokok kepada tamunya dihotel tersebut. Akan tetapi setelah itu dilanjutkan dengan adegan - adegan aksi yang lainnya, sehingga menjadi video yang viral dibeberapa aplikasi seperti TikTok dan Twitter.
Pemerannya Diburu Polisi
Polda Bali bergerak cepat setelah mengetahui video tersebut telah banyak beredar dimedia maya. AKBP Nanang Prihasmoko yang merupakan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengatakan saat diwawancarai mengatakan, "Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan." "Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjut AKBP Nanang.
Disampaikan lebih lanjut oleh AKBP Nanang Prihasmoko yang merupakan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, bahwa bisa diancam denda hingga pidana jika ada yang menyebarkan video syur kebaya merah tersebut.
Penyebar video syur bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.
Berdasarkan UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Akhir Kata
Semoga bermanfaat ya, apa yang wartapagi.id himpun kali ini yaitu tentang "Pemeran Video Kebaya Merah No Sensor 16 Menit Viral di TikTok Sedang Diburu Polisi". Tetap semangat dan jaga kesehatan dimanapun Anda berada. Salam sukses selalu dalam segala usaha dan karya yang Anda lakukan. Baca juga : Member Gold di Shopee | Artinya Adalah.
Sumber : beritadiy.pikiran-rakyat.com
Posting Komentar untuk "Pemeran Video Kebaya Merah No Sensor 16 Menit Viral di TikTok Sedang Diburu Polisi"