Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame - Rame' : Ini Aib Keluarga, Ungkap AKBP Ridwan
Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame-rame': Ini Aib Keluarga, Ungkap AKBP Ridwan --Ternyata mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat bilang untuk jangan ribut-ribut saat kejadian pembunuhan Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga lalu. Berikut kutipan penuturan AKBP Ridwan, "Saat itu FS 'jangan rame-rame' karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong ke mana-mana dulu' kurang lebih," saat bersaksi di sidang di PN Jaksel, Kamis 3 Nopember 2022 terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Baca juga : Cara Temukan Banyak Meme Twitter Lucu yang Kocak dan Viral.
Wartapagi.id akan melanjutkan pembahasan tentang "Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame-rame': Ini Aib Keluarga, Ungkap AKBP Ridwan". Namun sebelumnya, mohon agar dapat mendukung wartapagi.id agar dapat lebih berkembang lagi dimasa yang akan datang. Diharapkan Anda untuk mengikutinya hingga selesai agar tidak tertinggal informasi yang penting ini ya.
Pertanyaan dilanjutkan oleh Jaksa kepada Ridwan yang ketika itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel, katanya "Saudara kan sebagai kepala penyidik reserse 1 ya, dengan perkataan FS apa yang ada dibenak Saudara? Kan terjadi tindak pidana? Ya diserahkan saja". Lalu Ridwan menuturkan "Saat itu kan tidak ramai-ramai itu dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga". Jaksa bertanya lagi, "Itu tindak pidana alasan pelecehan segala macam itu tindak pidana dalam benak saudara 'kok ada sembunyikan sih'". Jawab Ridwan, "Saya tidak berpikir itu".
Kemudian dilanjutkan dengan Hendra dan Agus yang didakwa merintangi penyidikan.
Didakwa merusak CCTV Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, menjadi penghalang penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat tersebut.
Berikut kutipannya, "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur jaksa pada saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Rabu 19 Oktober yang lalu.
Adapun dalam hal ini ada 4 terdakwa lain yang terlibat yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Sementara Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akhir Kata
Demikian penjelasan wartappagi.id tentang "Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame-rame': Ini Aib Keluarga, Ungkap AKBP Ridwan". Semoga bermanfaat bagi Anda semua ya. Salam sehat dan tetap semangat. Baca juga : Cara Membuat Komentar Kosong di Facebook Ternyata Mudah.
Sumber : news.detik.com
Posting Komentar untuk "Sambo Sempat Minta 'Jangan Rame - Rame' : Ini Aib Keluarga, Ungkap AKBP Ridwan"